CeritaNoah – Tambah Daftar Hitam Oknum polisi di Polresta Palangkaraya, Kalimantan Tengah, berpangkat Brigadir yang bernama Anton Kurniawan Stiyanto menembak seorang warga berinisial BA hingga tewas
Tambah Daftar Hitam OknumBeritaNoa – Polisi di Palangkaraya tembak warga sipil hingga tewas dan curi mobil korban
Tak hanya menembak, Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto juga mencuri kendaraan mobil yang dibawa oleh korban BA.
Pada 27 November 2024 lalu, Brigadir Anton bersama seorang sopir taksi online bernama Hariyono mengikuti korban BA di Jalan Tjilik Riwut.
Saat itu, Brigadir Kurniawan Stiyanto menyuruh BA untuk ikut naik mobil bersamanya yang disopiri Hariyanto.
BeritaNoa – Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto dipecat tidak hormat dan terancam hukuman mati?
Atas tuduhan tersebut, Brigadir Anton dijerat Pasal 365 ayat 4 KUHP. Ia terancam hukuman maksimal pidana mati atau kurungan penjara seumur hidup atau hukuman penjara selama waktu yang ditentukan, dengan maksimal 20 tahun.
Kabid Propam Polda Kalteng, Kombes Pol Nugroho mengatakan jika Brigadir Anton telah secara resmi diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri lewat Sidang Kode Etik Profesi.
Kemudian saat korban menaiki mobil yang dikendarai oleh Hariyanto, tersangka Brigadir Anton diduga menembak korban dengan dua tembakan jarak dekat.
Akibatnya korban langsung tewas di tempat, saat tersangka telah yakin korbannya tidak bernyawa ia langsung membuang jasad BA di sekitar area perkebunan Desa Bukit Batu yang berlokasi di Kabupaten Katingan.
BeritaNoa – Meskipun sopir taksi online melaporkan kasus ini, polisi tetap jadikan tersangka
Pada 6 Desember 2024, jasad korban ditemukan oleh warga Desa Bukit Baru, Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan.
Beberapa hari berselang, yakni pada 10 Desember 2024, Hariyanto, yang merupakan sopir taksi online melaporkan tindak pembunuhan dan pencurian yang turut ia saksikan tersebut ke Polresta Palangka Raya.
Meskipun melaporkan kejadian tersebut, pihak kepolisian tetap menjadikannya sebagai tersangka.
Sopir taksi online tersebut dijerat Pasal 338 Jo Pasal 55 KUHP.
BeritaNoa – Desakan evaluasi dan audit rutin dalam insititusi Polri
Sekelompok demonstran yang tergabung dalam Aliansi Barikade mempersembahkan aksi teatrikal.
Dalam aksi teatrikal tersebut, Aliansi Barikade menampilkan penembakan warga sipil di depan Polda Kalimantan Tengah, Palangkaraya, Kalimantan Tengah pada Kamis, 20 Desember 2024.
Aksi tersebut sebagai bentuk protes dan menuntut transparasi dalam penanganan kasus polisi yang lagi-lagi menembak warga sipil.
Sekelompok demonstran tersebut mewakili keresahan masyarakat terhadap institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Tak hanya para demonstran yang tergabung dalam Aliansi Barikade, namun ada banyak masyarakat Indonesia mendesak adanya evaluasi dan audit yang dilakukan secara rutin dalam institusi tersebut.
BACA JUGA :